KPK Minta Pengacara Nurhadi tak Giring Opini Publik
Nurhadi dilaporkan ke kepolisian akibat pemukulannya terhadap petugas rutan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail tidak menggiring opini publik terkait kasus pemukulan petugas rutan KPK. Perkara pemukulan oleh tersangka Nurhadi (NHD) terhadap petugas rutan KPK tersebut terjadi pada Jumat (29/1) lalu.
"Sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut. Terlebih, sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 1/2).
Dia mengatakan, terlebih merupakan bagian dari penegak hukum. Menurutnya, Maqdir seharusnya bisa bersikap objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan antara dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka Nurhadi dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
"Silakan komunikasikan dengan klien, rutan cabang KPK pasti memfasilitasi," kaatanya.
Petugas rutan lembaga antirasuah itu akhirnya melaporkan Nurhadi ke kepolisian akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di MA itu. Pelaporan dilakukan ke Polsek Setiabudi pada Jumat (29/1) lalu.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) melakukan tindak kekerasan terhadap petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/1). Peristiwa terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.
Ali mengungkapkan, tindak kekerasan tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan.
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ucap Ali.