Menkop: Koperasi Mahasiswa Berfungsi Sebagai Laboratorium
Keberadaan Koperasi Mahasiswa (Kopma) dinilai penting dalam era digital saat ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Koperasi Mahasiswa (Kopma) dinilai penting dalam era digital saat ini. Sebab, Kopma dapat berfungsi sebagai Laboratorium Perkoperasian yang lahir di lingkungan kampus.
Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mahasiswa Universitas Gajah Mada (Kopma UGM) ke-39 secara daring, Senin (1/2). "Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi percepatan koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital," ujarnya.
Mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital, kata dia, lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi. Ia pun berharap, Kopma UGM juga melakukan transformasi digital.
Menurut Teten, besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan seluruh gerakan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Di tahun 2025, ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara senilai kurang lebih Rp 18 ribu triliun," tutur Menkop.
Ia menekankan, ekonomi digital Indonesia harus dikuasai oleh pelaku usaha dalam negeri. "Pasar Domestik harus dibanjiri produk-produk anak bangsa sendiri, yakni produk koperasi dan UMKM," jelas Teten.
Apalagi, lanjutnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki peran penting bagi koperasi di Tanah Air, dengan memberi kemudahan dalam pembentukan koperasi yang hanya 9 orang. RAT, kata Teten, dapat dilakukan secara daring, untuk buku daftar anggota kini bisa berbentuk secara elektronik, dan khusus Koperasi Syariah kini dapat lebih meningkatkan kapasitas kelembagaanya.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, juga melakukan reformasi pengawasan koperasi melalui penguatan regulasi. Perubahan pelaksanaan pengawasan koperasi dengan menekankan pada empat hal.
"Pertama, tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga, kehati-hatian dalam penyelenggaraan usaha dan keuangan. Keempat, standar pemeriksaan koperasi berbasis risiko dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) berdasarkan jumlah anggota, modal dan aset," tuturnya.
Sementara, kata Teten, dalam melakukan pengawasan koperasi, akan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang memiliki kompetensi, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM. "Sejatinya, ujung tombak dari pengawasan koperasi ada pada anggota yang merupakan pemilik sekaligus pengguna koperasi, melalui Pengawas internal koperasi yang telah dipilih oleh anggota, guna menjaga agar berjalannya usaha koperasi yang sesuai rencana kerja," jelas dia.
Dirinya berharap pengurus dan pengawas terpilih berikutnya, bisa meneruskan estafet keberhasilan yang telah dicapai selama ini. Kemudian dapat terus mengembangkan Kopma UGM menjadi koperasi yang terdepan dalam melahirkan wirausaha-wirausaha muda yang tangguh.