Menkop: Rapat Anggota Tahunan Koperasi Penting Digelar
Rapat Anggota Tahunan bisa membuat koperasi beradaptasi di tengah pandemi Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi koperasi serta sebagai wujud komitmen tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota. Pelaksanaan RAT, kata dia, juga sebagai bukti kepada anggota, koperasi tetap eksis dan mampu beradaptasi di tengah pandemi Covid-19.
Meski begitu, Teten memahami kondisi ekonomi global termasuk perekonomian Indonesia, terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil survei Kemenkop pada Juli 2020, turbulensi ekonomi tersebut juga memberikan dampak bagi koperasi.
Tiga kelompok usaha koperasi paling terdampak pandemi yaitu Koperasi Simpan Pinjam (41 persen), Koperasi Konsumen (40 persen), dan Koperasi Produsen (10 persen). Permasalahan utama yang dihadapi koperasi di masa pandemi Covid-19 yakni permodalan (47 persen), penjualan menurun (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen).
"Namun, pandemi Covid-19 menjadi momentum dan menghadirkan keniscayaan terhadap transformasi Koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Hal ini didukung fakta, mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi," jelas Teten di Jakarta, Kamis (28/1).
Teten menambahkan, dalam mengembangkan koperasi di Indonesia, digitalisasi koperasi menjadi salah satu fokus pemerintah. Tujuannya mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa harus mengubah nilai-nilai dasar dan prinsip koperasi.
Teten menjelaskan, salah satu prinsip koperasi yakni pendidikan anggota. Dalam perspektif ini, koperasi harus berperan mencerdaskan anggota, sehingga dapat meningkatkan kapasitas orang-orang di dalamnya, sekaligus menumbuhkembangkan koperasi.
"Karakteristik itulah yang memposisikan koperasi menjadi wadah tumbuhnya jiwa kewirausahaan. Sebab koperasi memberikan ruang bagi anggota untuk berkreasi dan menemukan cara-cara terbaik dalam menyejahterakan secara bersama-sama," ujar Menkop.
Maka Teten menggarisbawahi, ujung tombak pengawasan koperasi ada pada anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna koperasi, yang mendelegasikan tugas pengawasan koperasi kepada jajaran Pengawas Koperasi. Jadi, kata dia, pengawas internal koperasi hendaknya menjalankan amanat anggota dengan sungguh-sungguh, melaksanakan dengan efektif untuk mengawal usaha koperasi agar berjalan sesuai rencana kerja dan tetap berada dalam koridor yang tepat.
"Selanjutnya melaporkan hasil pengawasan di dalam RAT. Dengan begitu, anggota dapat mengetahui apabila ada penyimpangan atau kesalahan yang terjadi di dalam tubuh koperasi," tuturnya.
Teten pun menekankan, pada 2030 mendatang, Indonesia akan memperoleh Bonus Demografi. Jumlah usia produktif yakni penduduk berusia 15 hingga 64 tahun adalah yang dominan.
Teten mengingatkan, peluang tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi jika potensi generasi muda saat ini tidak menempa diri untuk terus belajar, berkreasi, berinovasi, dan berkolaborasi. "Untuk itu, koperasi juga dapat berperan sebagai inkubator wirausaha muda," ujar dia.