Polres Cianjur Tangkap Mantan Polisi Edarkan Sabu
Mantan pecatan polisi ditangkap kembali setelah baru keluar dari penjara karena sabu
REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR, JABAR -- Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap LS, pecatan polisi yang baru menghirup udara bebas, karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap setelah petugas menangkap bandar kecil yang mengaku mendapat barang haram dari LS. Dari tangannya polisi mengamankan 3 gram sabu.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa (2/2) mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang lebih dahulu ditangkap polisi. Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru bebas enam bulan lalu dari Lapas Cirebon.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," katanya.
Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas Cirebon. Di sana pelaku sempat menjalani masa tahanan.
Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu ke Cianjur.
LS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun."Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," katanya.
Beberapa waktu lalu, polisi juga membongkar narkoba jaringan Lapas Cianjur, yang berusaha memasukan sabu ke dalam dengan cara menyembunyikannya di dalam susu cair kemasan. Sebelumnya puluhan paket sabu dibungkus mengunakan karet balon juga digagalkan.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya menangkap tiga orang warga binaan yang memesan sabu dan empat orang bandar yang memasok sabu tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Cianjur. Sedangkan bandar besarnya LS yang akhirnya berhasil ditangkap.