Plt Ketua KPU: Sangat Berat Jika Pilkada Digelar pada 2024
Plt KPU menilai penyelenggara akan kewalahan karena pilkada berbarengan dengan pemilu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra menyebutkan jika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah jadi diselenggarakan pada 2024 maka hal itu akan sangat berat untuk penyelenggara. Sebab, pelaksanaannya berbarengan dengan pemilu nasional.
"Kita juga harus siap dengan pelaksanaan penyelenggaraan pilkada di 2024. Tentu akan sangat berat bagi kita jika kemudian pelaksanaan Pilkada itu dilaksanakan pada 2024," kata Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (2/2).
Ilham menyampaikan hal itu saat Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Kampanye serta Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Tahun 2020 bersama KPU daerah. Penyelenggaraan di 2024 dianggap berat karena tahapan-nya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional.
"Pengalaman kita kemarin pada Pemilu 2019 tentu menjadi catatan banyak sekali formulir C1 yang tidak selesai di tingkat KPPS, ada petugas kita yang kemudian kecapaian kelelahan yang berimplikasi kepada hilangnya jiwa mereka," ujarnya.
Tentu hal itu menurut dia mesti menjadi pembelajaran bersama, termasuk menyangkut tahapan sosialisasi. Apakah, lanjut Ilham masyarakat akan jenuh nantinya jika disuguhi oleh pilkada dan pemilihan nasional di tahun yang sama. "Tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua sebagai penyelenggara pemilu bagaimana kemudian apalagi nanti saya tidak tahu kita kapan selesai pandemik ini, kita harus siap," katanya.
Penyelenggara juga harus siap memberikan pendidikan pemilih dan pemahaman kepada masyarakat bahwa pilkada dan pemilu nasional nanti itu bisa dijalankan bersamaan. "Apakah masyarakat tidak jenuh, bagaimana saat ini kita menghadapi masyarakat, kalau memang jenuh bagaimana, nah tentu ini menjadi catatan kita bersama," ujarnya.
Sampai saat ini kata Ilham Rancangan Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada masih menjadi pembahasan di DPR.KPU sebagai penyelenggara pemilu tentu saja kita menunggu keputusan politik atau hukum terkait undang-undang tersebut apakah pilkada diselenggarakan pada 2022 atau 2024.