Bea Cukai Berikan Fasilitas Rush Handling Vaksin Sinovac
Impor vaksin Sinovac tahap keempat sudha tiba di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memfasilitasi importasi vaksin Covid-19 tahap empat yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac Life Science Co Ltd.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero) itu mendapatkan fasilitas pelayanan segera (rush handling). Fasilitas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (rush handling).
Fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara. Selain itu, karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19, Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020.
"Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas," tutur Heru dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/2).
Selain rush handling, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Importasi vaksin juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Vaksin dari Cina didatangkan dengan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ956 pukul 10:15 WIB hari ini. Kedatangan vaksin tahap empat yang sejumlah 11 juta dosis SARS-CoV-2 vaccine (vero cell) ini melengkapi ketiga tahap importasi sebelumnya yang berlangsung sejak Desember 2020 dengan jumlah total 19,5 juta dosis.
Heru menegaskan, pihaknya akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19. Hal ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam percepatan penanganan Covid-19 dan menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.
"Pada masa pandemi ini, peran Bea Cukai semakin krusial, karena kami diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait Covid-19, antara lain vaksin dan obat-obatan," katanya.
Heru menjelaskan, pemberian fasilitas kepabeanan atas importasi vaksin juga sejalan dengan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peringatan Hari Pabean Internasional di akhir Januari 2021 lalu.
Saat itu, Sri menyampaikan, kebijakan pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang diberikan di bidang medis perlu dipersiapkan dengan baik oleh Bea Cukai dan lembaga lain yang terlibat. "Tujuannya, agar bisa terwujud distribusi vaksin terbesar dan tercepat di dunia yang pernah ada. Hal itu yang berusaha kami wujudkan," ujar Heru.