Tim Gabungan Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di Gorontalo

Saat terjadi keributan, korban sempat menyebutkan ididentitasnya sebagai anggota TNI.

Dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH (kanan) saat penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI.
Rep: Djoko Suceno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Tim gabungan Polda Gorontalo dan Polresta Gorontalo berhasil meringkus tujuh preman yang diduga mengeroyok Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, anggota Yonif 715 R/MTL. Ke tujuh tersangka ditangkap dan menyerahkan diri secara beruntun dalam waktu 2x24 jam.


"Ditangkap di tempat persembunyiannya dalam waktu 2x24 jam dan ada yang menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo,  Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/2).

Menurut Deni, polisi masih mengejar satu tersangka yang melarikan diri. Dia meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. 

Ke delapan tersangka yang diringkus  yaitu RD (35 tahun), AI (33), MH (30),  AK (36), AL (32), B (25), MD (19), dan ED (DPO). Ke delapan tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo "Satu tersangka masih kita kejar. Kami minta untuk menyerahkan diri," ujar dia.

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Pratu Miftahul Ikhsan Rambe mengalami luka berat dan kini dirawat di RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo  ini terjadi Senin (1/2) sekitar pukul 04.15 WITA. Pengeroyokan yang diduga melibatkan belasan preman tersebut terjadi di tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Jl Prof Dr Aloei Saboe, Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo . 

"Ada belasan pemuda terlibat dalam pengeroyokan. Namun yang terbukti sebagai pelaku delapan orang," ujar Deni.

 

 

Pengeroyokan terjadi saat korban bersama rekannya Sertu Tirta terlibat percekcokan dengan tersangka RD (otak pelaku pengeroyokan). Saat korban dan rekannya hendak pulang, tersangka RD yang di bagian tangannnya dipenuhi tato melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Miftahul. Sedangkan rekaannya Sertu Tirta berhasil meloloskan diri.

Saat terjadi keributan, korban sempat menyebutkan ididentitasnya sebagai anggota TNI. Namun, hal tersebut tak digubris oleh para pelaku. Pratu Miftahul yang sudah tersungkur di tanah pun menjadi bulan bulanan para pelaku. Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri.

Aksi keji para pelaku  terekam CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara. Rekaman CCTV tersebut kemudian  viral di media sosial. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.  

Dalam waktu 2x24 jam, tujuh pelaku berhasil diamankan dan satu masih dalam pengejaran.  "Pelaku  ada yang melarikan diri ke kawasan bukit dan kita tangkap di tempat persembunyiannya" tutur Deni.

 

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, mengatakan,  para  pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Selain mengamankan para tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler