Undip Buka Pendaftaran Anggota MWA dari Unsur Masyarakat
MWA merupakan organ Undip yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan Undip.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Universitas Diponegoro (Undip) kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dalam keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) Undip periode 2021- 2026 yang mewakili unsur masyarakat.
Seiring dengan bakal berakhirnya masa jabatan Anggota MWA Undip periode 2016- 2021, pada 26 Februari 202,1 kesempatan tersebut, dibuka bagi tiga orang.
Ketua Senat Akademik Undip, Prof Ir Edy Rianto MSc PhD IPU mengungkapkan, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Undip, MWA merupakan organ Undip yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah dan kebijakan Undip.
Antara lain menetapkan kebijakan umum Undip dan mengawasi pelaksanaannya; mengangkat dan memberhentikan Rektor; mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit (KA); mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA.
“Termasuk mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Undip; mengesahkan rencana strategis, rencana operasional, dan anggaran tahunan hingga mengesahkan rencana strategis, rencana operasional dan anggaran tahunan Undip,” jelasnya di Semarang, Jumat (5/2).
MWA, lanjut Edy, beranggotakan 17 orang yang terdiri atas empat orang anggota ex officio, yakni Menteri Pendidkan dan Kebudayaan RI, Gubernur Jawa Tengah, Rektor dan Ketua Senat Akademik (SA) Undip.
Selain itu empat Profesor Undip (di luar Ketua SA), satu orang alumni Undip, tiga orang Dosen, satu orang unsur tenaga kependidikan, satu orang unsur mahasiswa serta tiga orang dari unsur masyarakat.
“Tiga calon anggota MWA dari unsur masyarakat inilah yang telah kita buka pendaftarannya,” ucap Edy, dalam konferensi pers secara daring, terkait dengan pemilihan calon anggota MWA Undip dari unsur masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Calon Anggota MWA Undip tahun 2021- 2026, Yety Rochwulaningsih menambahkan, MWA dipilih dan ditetapkan melalui proses penjaringan oleh SA Undip.
Pendaftaran bakal calon anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat, lanjut Yety, dilaksanakan terbuka dan diumumkan secara luas melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Bakal calon anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat juga dapat diusulkan oleh masing- masing fakultas/ sekolah dan atau kelompok masyarakat. Sivitas akademika juga berhak mengusulkan nama seorang yang dinilai layak menurut kriteria melalui fakultas/ sekolah/ unit.
“Alumni juga dapat mengusulkan nama bakal calon anggota MWA melalui DPP maupun DPD Ikatan Alumni (IKA) Undip,” lanjutnya.
Masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat, lanjut Yety, harus memenuhi persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang telah ditetapkan.
Adapun beberapa persyaratan umum yang dimaksud antara lain meliputi WNI, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan serta memelihara keberlanjutan Undip.
Selain itu juga mempunyai reputasi yang baik dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya Undip, mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara Undip dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
“Termasuk tidak berafiliasi pada partai politik (parpol), bukan anggota parpol, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap.