Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Vonis Kasus Djoko Tjandra

JPU sebelumnya menuntut Pinangki hukuman 4 tahun penjara.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI , Pinangki Sirna Malasari, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2) hari ini. Pinangki bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Baca Juga


"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Jaksa Penuntut Umun meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, " kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 11 Januari lalu.

Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Terdakwa juga mempunyai anak berusia 4 tahun," ucapnya.

Dalam pledoinya, Pinangki menegaskan tidak pernah mengkhianati institusi Kejaksaan hingga menghindarkan seorang buronan, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Hal tersebut ia sampaikan dalam pledoi yang ia bacakan pada Rabu (20/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Rasa Kebanggaan dan segenap syukur kepada institusi kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam diri sehingga tidak mungkin bagi saya untuk mengkhianati institusi Kejaksaan yang sangat saya cintai ini dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," ujar Pinangki.

"Ijinkan saya menyampaikan sebagaimana terungkap sebagai fakta persidangan bahwa sejak awal pertemuan dengan Djoko Tjandra, saya selalu meminta Djoko Tjandra untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu baru selanjutnya ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh Anita Kolopaking, " tambah Pinangki

Dalam pledoinya, Pinangki menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Kejaksaan, anak dan keluarga serta para sahabatnya karena telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat hancur hidupnya. Pinangki tak memungkiri bahwa atas perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat dirinya mempermalukan institusi Kejaksaan serta.

Ia bahkan juga harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya pada masa pertumbuhannya. Pinangki lun mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tuanya karena pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan sebagai Jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ujarnya.

"Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambah Pinangki.

 

Dalam penutup pledoinya, Pinangki kembali permohonan pengampunan serta permohonan diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu. "Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada Majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil – adilnya, " ucap Pinangki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler