Wow! BPJS Kesehatan Catat Surplus untuk Pertama Kalinya
Untuk pertama kalinya juga tidak ada gagal bayar klaim pelayanan kesehatan BPJS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan akhirnya mencatatkan kinerja surplus untuk pertama kalinya sejak didirikan pada 2016. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan laporan unaudited per 31 Desember 2020 menunjukkan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 triliun.
"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat surplus," katanya dalam Public Expose BPJS Kesehatan, Senin (8/2).
Untuk pertama kalinya juga tidak terdapat gagal bayar klaim pelayanan kesehatan tahun 2020, kecuali klaim dispute yang penyelesaiannya harus sesuai ketentuan atau perundangan. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2019 yang mencatat gagal bayar sebesar Rp 15,51 triliun.
Fachmi menambahkan, surplus dikontribusi secara struktural dan sistemik. Selain itu karena pengaruh iuran juga karena tata kelola yang terus membaik. Dengan surplus ini diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.
"Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau," katanya.
BPJS Kesehatan tetap memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Diharapkan kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan.
Fachmi berharap kepengurusan BPJS selanjutnya dapat melanjutkan tongkat estafet keberhasilan ini dengan modal surplus yang sudah diperoleh. Setelah ini, kepengurusan selanjutnya bisa terus fokus pada transformasi dan inovasi layanan.
Cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini tentu akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan juga terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta oleh fasilitas kesehatan.
"Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien," katanya.
Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen.
Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019.
Ia juga menghimbau Peserta JKN-KIS dapat secara aktif memberikan //feedback// atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan.
Selain tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan. Ini sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS. Di akhir kepengurusan yang tinggal satu pekan lagi, Fachmi secara khusus mengucapkan terima kasih.
"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran, terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS," ujar Fachmi.
Fachmi menambahkan, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan.
Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal.