Epidemiologi Sarankan PPKM Mikro Harus ada Sanksi Sosial
Sanksi berupa uang tidak efektif karena terbukti PSBB kemarin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, harusnya diikuti dengan ada sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggarnya. Sehingga, PPKM ini menjadi efektif di kalangan masyarakat.
"Saya kira yang efektif itu adanya sanksi sosial di PPKM Mikro. Ini harus dibangun di dalam masyarakat," kata Pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman saat dihubungi Republika, Selasa (9/2).
Dengan cara, sambung dia, melibatkan tokoh setempat dan pemuka setempat yang mengingatkan masyarakat jika melanggar seperti kader kesehatan. "Kalau ada masyarakat yang tidak pakai masker ditegur terus kalau berulang sanksinya bisa membersihkan lingkungan sekitar," katanya.
Menurutnya, hal tersebut lebih efektif dan membangun budaya baru di tengah pandemi seperti ini. Selain, saling mengingatkan juga menghambat penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masyarakat.
Dicky mengatakan, peraturan sanksi sosial ini harus dibuat dan disebarkan melalui grup WhatsApp di lingkungan yang satu RT. "Ini lebih efektif nggak sih? Misalnya ada tamu yang datang malam-malam diingatkan di grup karena sedang ada PPKM. Jadi, ada pembatasan jam malam," kata dia.
Baca juga : Empat Pekan PPKM, Kasus Aktif Menurun
Dia berharap, hal ini diterapkan di masyarakat. Menurutnya, sanksi berupa uang tidak efektif karena terbukti PSBB kemarin yang tidak pakai masker berpikiran tinggal denda dengan uang. Sehingga, dia sarankan, lebih baik diganti dengan sanksi sosial. Maka, jika ini diterapkan mereka jadi ingat di dalam dirinya untuk tidak mengulanginya lagi.
"Kan kalau sanksi sosial ditonton banyak masyarakat. Misalnya, membersihkan selokan, sampah dan sebagainya. Jadi, mereka ingat dan bisa juga tidak akan mengulanginya lagi," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.
"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Tito dalam Instruksi tersebut.
Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).
"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan," ujarnya.