Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi ke Indonesia

Al Akbar menilai pengaturan kewajiban kerja sama OTT dan telekomunikasi amat tepat

istimewa
Pendiri Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah, mengatakan, RPP Postelsiar terkait dengan pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara over the top (OTT) dan penyelenggara telekomunikasi. Bukan tanpa alasan, kata Al Akbar, layanan OTT yang semakin berkembang telah menghasilkan nilai ekonomi yang besar.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menambah lapangan kerja di Indonesia. Tujuan pemerintah untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan akan terwujud jika investasi yang datang ke Indonesia juga meningkat. 


Pendiri Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah, mengatakan, RPP Postelsiar terkait dengan pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara over the top (OTT) dan penyelenggara telekomunikasi. Bukan tanpa alasan, kata Al Akbar, layanan OTT yang semakin berkembang telah menghasilkan nilai ekonomi yang besar. 

Melalui kewajiban kerja sama tersebut, diyakini nantinya mendatangkan investasi baru yang besar bagi Indonesia. Al Akbar menilail pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara OTT dan penyelenggara telekomunikasi merupakan hal yang tepat.

"Melalui kewajiban kerja sama, OTT dapat layanan yang lebih baik dari operator. Operator pun mendapatkan dukungan dalam berinvestasi untuk mengembangkan infrastrukturnya. Kapasitas dan cakupan jaringan dan data center nasional akan meningkat," kata Al Akbar fi Jakarta, Selasa (9/2). 

 

Investasi itu tentu akan membuka banyak lapangan kerja. "Ini kan yang selama ini kita tunggu-tunggu. Apalagi kewajiban ini merupakan mitigasi untuk menjaga kedaulatan digital,” ujar Al Akbar.

Al Akbar melihat kewajiban kerja sama tersebut berdampak langsung terhadap pembukaan berbagai lapangan pekerjaan di sektor telekomunikasi dan digital. “Investasi ini strategis. Lapangan kerja yang dibuka nantinya akan banyak menyerap digital talent Indonsia. Yang akan diuntungkan nantinya adalah generasi milenial Indonesia, UMKM dan penggiat konten Indonesia," kata dia.

Al Akbar juga melihat pengaturan kewajiban kerja sama tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di Indonesia. Hal itu karena tujuan pengaturan tersebut mulia dan menjadi cita-cita bersama.

 

"Di media kan sudah banyak asosiasi yang bersuara. Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia) selaku induk asosiasi telekomunikasi dan digital di Indonesia saja telah menyatakan dukungannya. Selain itu, APJI (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), dan Apnatel (Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi) juga dengan tegas mendukung," kata Al Akbar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler