In Picture: WNA Inggris Pembunuh Polisi Bebas Hari Ini

David bebas setelah menjalani hukuman empat tahun lebih dari vonis enam tahun penjara

DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2).

DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2).

DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2).

DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, Kamis (11/2). 


David bebas setelah menjalani hukuman empat tahun lebih dari vonis enam tahun yang diterimanya. David tersangkut pembunuhan petugas Polsek Kuta, I Wayan Sudarsa, pada 17 Agustus 2017. 

 

 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler