Target Inflasi Tiga Tahun ke Depan Ditentukan

Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan dapat mendukung pemulihan perekonomian.

Reuters/ Iqro Rinaldi
Logo Bank Indonesia (BI) (ilustrasi). BI dan pemerintah menyepakati target inflasi dalam tiga tahun ke depan.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia dan para pemangku kepentingan terkait menetapkan target inflasi dalam tiga tahun ke depan. 

Baca Juga


Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, inflasi yang rendah pada 2020 sebesar 1,68 persen dipengaruhi permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19 di tengah pasokan yang memadai.

Pertemuan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021. Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 2-4 persen, 2-4 persen, dan 1,5-3,5 persen.

"Ini akan ditetapkan kemudian melalui PMK," kata Erwin melalui keterangan pers, Jumat (12/2) 

Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Ke depan, pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga.

Upaya tersebut diharapkan dapat makin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan dapat mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju.

Rapat koordinasi pimpinan kementerian dan lembaga tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Direktur Utama Bulog, dan perwakilan K/L terkait.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler