Videonya Viral, Pria Pemukul Wanita Dijadikan Tersangka

Tersangka pemukulan mengaku kesal dengan korban.

Republika/M Fauzi Ridwan
Tersangka kasus penganiayaan, IM (baju oranye), di Markas Polrestabes Bandung, Senin (15/2/2021).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Rekaman video seorang pria yang memukul wanita di tempat indekos wilayah Batununggal, Kota Bandung, sempat viral di media sosial. Pria yang diketahui berinisial IM (24 tahun) itu kini sudah diamankan aparat kepolisian dan dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, setelah munculnya informasi soal dugaan tindakan penganiayaan itu, jajaran Polsek Batununggal mencari korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mencari barang bukti. “Walaupun korban belum sempat melaporkan, jadi kami membuat LP (laporan polisi) model A,” kata dia di Markas Polrestabes Bandung, Senin (15/2).

LP model A itu dibuat oleh anggota kepolisian yang mengetahui adanya tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban wanita yang berinisial A itu merupakan pacar tersangka. Menurut Adanan, tersangka melakukan pemukulan karena merasa sakit hati lantaran korban berbohong. Polisi sudah meminta korban melakukan visum. “Disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah,” ujar dia.

Tersangka mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalin hubungan dengan korban, yang merupakan mahasiswi. Ia menuding pacarnya itu suka berbohong. Saat kejadian pemukulan, ia mengaku hendak mengambil kartu ATM dari korban. Pasalnya, kata dia, uang hasil pekerjaannya sebagai tukang ojek sudah ditransfer ke rekening.

Tersangka mengaku mencoba meminta kartu ATM dari korban. Namun, korban disebut tidak memberikan kartu itu. Tersangka lantas mengambil kartu ATM secara paksa dan langsung akan pergi dari tempat indekos korban. Saat itu korban mengejar. Tersangka mengaku kesal dan melakukan pemukulan. “Kesal, saya mau minta ATM saya, tapi enggak dikasih,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler