Menkominfo Sebut UU ITE Terbuka untuk Direvisi

Wacana revisi UU ITE menyusul pernyataan Joko Widodo tentang pasal multitafsir.

Pixabay
Media sosial.( Ilustrasi)
Rep: Fauziah Mursid Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membuka kemungkinan Pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Johnny menyampaikan itu sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo tentang adanya pasal-pasal karet yang multitafsir di UU ITE.

"Jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ujar Johnny melalui pesan singkatnya kepada RepJabar, Selasa (16/2).

Namun, sebelum wacana revisi UU ITE benar-benar direalisasikan, Pemerintah kata Johnny, melakukan berbagai langkah antisipasi terdekat. Ini mengingat, dalam revisi sebuah Undang-undang membutuhkan proses legislasi yang cukup panjang.

Johnny mengatakan Pemerintah mendorong penegak hukum secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir agar diterjemahkan secara hati-hati. Karena itu, Kominfo berharap Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan membuat persoalan resmi penafsiran pasal UU ITE.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang dianggap kontroversial di atas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam," kata Johnny.


Namun, Johnny juga memberi penjelasan terkait pasal-pasal yang kerap dipersoalkan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Dua pasal itu yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," katanya.

Selain itu, ia mengungkap, semangat dibentuknya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. UU ITE juga merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

"Namun, pemerintah tetap berpedoman dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujar Johnny

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler