Komisi I DPR Dukung Jokowi Revisi UU ITE

UU ITE, harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif

Dok DPR
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi I DPR RI menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang meminta agar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 direvisi. Revisi undang-undang tersebut dinilai dapat memberantas hoaks dan ujaran kebencian di masyarakat.

Baca Juga


Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menilai UU ITE yang baru, harus menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial. Selain itu juga masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa-bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.

"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (16/2).

Ia menuturkan, saat ini seluruh pihak harus menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Sebab apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. "Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi," katanya.

Selain itu, UU ITE, harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah paham yang berujung ke ranah hukum. "UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," katanya.

Sebelumnya, Jokowi membuka ruang bersama DPR untuk merevisi UU ITE. Ia menilai ada pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler