Industri Otomotif Terancam Jika Penjualan tak Kembali Normal
Pabrik mobil dan komponennya bisa berhenti beroperasi dan berdampak pada karyawan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut operasi industri otomotif bisa terhenti jika penjualan dan produksi tidak kembali normal. Gaikindo mencatat penjualan mobil di dalam negeri mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan jika ini terjadi maka akan berdampak pada nasib pekerja pada sektor industri otomotif.
“Jika penjualan dan produksi tidak kembali normal maka pabrik mobil dan komponen-komponennya bisa melakukan penghentian operasinya dan bisa berakibat terhadap karyawan-karyawannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/2).
Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah memberikan relaksasi insentif keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan. Dia berharap dengan adanya insentif ini bisa membuat penjualan dan produksi otomotif kembali normal.
“Gaikindo sangat menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan berharap agar penjualan dan produksi otomotif bisa cepat kembali normal,” kata Jongkie.
Menurutnya Gaikindo telah merevisi target penjualan mobil pada 2020. Pada proyeksi awal sebanyak 1.110.000 unit, lalu di revisi menjadi 600 ribu unit, lalu revisi lagi ke 525 ribu unit dan total penjualan sepanjang 2020 sebanyak 532 ribu unit.
"Perkiraan kami, Maret, April, Mei ini (2021) angka bisa meningkat dari 50 ribu per bulan mungkin bisa sampai 60 ribu sampai 70 ribu unit. Mungkin ada peningkatan 40 persen karena itu memang segmen terbesar mobil-mobil yang akan diberikan stimulus itu," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1500 untuk kategori sedan dan 4x2.
Adapun rencana insentif PPnBM akan berlangsung selama sembilan bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama tiga bulan. Besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama, 50 persen pada tahap kedua, dan 25 persen pada tahap ketiga.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun targetnya skema ini bisa mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.