Enggan Bicara Sanksi, Anies: Vaksinnya Saja Masih Terbatas
Menurut Anies, sanksi baru bisa dibicarakan jika dosis vaksin telah mencukupi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Sebab menurut dia, saat ini jumlah dosis vaksin yang diterima masih sangat terbatas.
"Saat ini jumlah vaksinnya saja masih terbatas, jangankan yang mau dan tidak mau wong vaksinnya saja terbatas," kata Anies di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
Anies menilai, perbincangan mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin baru dapat dilakukan jika jumlah dosis yang diterima sudah melebihi total penduduk yang ada. "Kita ngomong begitu (sanksi) kalau vaksinnya sudah lebih banyak dari jumlah penduduknya. Sekarang vaksinnya masih sedikit kok yang mau aja yang divaksin gampang kan ngobrolnya nanti kalau sudah vaksinnya lebih banyak dari pada jumlah penduduk," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberian sanksi terhadap orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19 adalah hal yang penting. Sebab, Ariza menilai, vaksinasi itu berbeda dengan pemberian vaksin saat masih usia anak-anak, seperti vaksin cacar maupun polio.
"Saya kira sanksi ini penting bagi kita semua warga Jakarta karena vaksin (covid-19) ini seperti yang sering kami sampaikan itu berbeda dengan vaksin waktu kita kecil, ada vaksin cacar, polio, campak, itu berdampak pada diri kita," kata Ariza di Puskesmas Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Ia menjelaskan, jika seseorang menolak divaksin, akibatnya tidak hanya dirasakan oleh orang tersebut, tetapi semua individu yang ada di sekitarnya. Mulai dari keluarga hingga masyarakat luas.
Baca juga : Survei: Prabowo Capres Terkuat, Anies Melorot
Karena itu, sambungnya, pemberian vaksin covid-19 merupakan hal wajib bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin. Sebab, jelas dia, vaksin ini bukan sekadar membangun imun bagi diri sendiri, tetapi juga untuk menyelamatkan seluruh masyarakat.
"Jadi, ini (vaksin Covid-19) kalau boleh dibilang memang wajib, tidak boleh main-main dengan vaksin ini karena itu menyelamatkan seluruh orang di dunia," ujarnya.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19.
Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.