Dorong PPnBM, OJK akan Keluarkan Relaksasi Kredit Kendaraan

OJK akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit kendaraan bermotor.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan relaksasi kredit bagi kendaraan bermotor. Hal ini sejalan rencana pemerintah untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada Maret 2021.


Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan itu sebelum 1 Maret 2021.

“Sebelum 1 Maret 2021, kami keluarkan supaya betul-betul jadi pendorong bagi perbankan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit dan ekonomi,” ujarnya saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2). 

Menurutnya, otoritas akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) bagi kendaraan bermotor. Hal ini khususnya bagi kendaraan di bawah atau sampai dengan 1.500 cc. “Kami support dengan turunkan ATMR,” ucapnya.

Selain itu, OJK juga berencana melakukan penyesuaian besaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk penyesuaian seperti apa yang akan dilakukan.

"Relaksasi beberapa KPR. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada pertumbuhan kredit yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan 2021," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler