OJK akan Terbitkan Aturan Bisnis Berbasis Inovasi Bank
Aturan baru membuka peluang pendirian bisnis berbasis digital.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong beberapa ketentuan terkait penguatan proses bisnis perbankan yang diterbitkan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP). Adapun ketentuan ini sesuai dengan kepentingan dalam inovasi bank.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kebijakan baru yang akan dikeluarkan ini akan membuka peluang dan pendirian bisnis berbasis digital atau usaha yang mengarah pada legislasi, penyesuaian model bisnis sampai pembaharuan transformasi digital.
"Ini tentu sesuai dengan kepentingan bank agar tetap bergerak melakukan inovasi yang memenuhi harapan nasabah atau para stakeholder," ujarnya saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2).
Menurutnya perbaikan kebijakan yang akan dikeluarkan ini bertujuan untuk merespon sistem perbankan yang sedang berkembang pesat. Hal ini menuntut sejumlah perbaikan perbankan baik dari sisi skala usaha atau permodalan.
"Kita lihat ketentuan bank umum yang kita keluarkan ditujukan untuk merespons sistem perbankan yang berkembang pesat," ucapnya.
OJK juga akan memperbarui ketentuan prudential yang mengacu pada standar internasional dengan tetap memperhatikan azas best fit. Adapun beberapa kebijakan tersebut akan berkaitan dengan peraturan untuk bank umum dan kegiatan usaha bank umum.
“Kami juga akan mendukung sektor riil dengan tanpa menghilangkan aspek prudensialnya," ucapnya.