Revisi UU ITE, DPR Tunggu Sikap Pemerintah
Revisi UU ITE dapat diselaraskan dengan RUU Perlindungan Data Pribadi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait wacana revisi undang-undang tersebut.
"Kami tunggu Menkumham untuk bisa membahas itu di dalam raker lagi, sebelum penetapan Prolegnas (Prioritas) 2021. Jadi Baleg prinsipnya terbuka dan benar-benar mengapresiasi sebuah konsep dari Presiden," ujar Willy saat dihubungi, Kamis (18/2).
Revisi UU ITE berpeluang masuk ke dalam daftar prioritas, karena Prolegnas Prioritas 2021hingga saat ini belum ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Rencananya, Baleg bersama pemerintah dan DPD akan menggelar rapat kerja usai masa reses yang selesai pada 7 Maret mendatang, untuk kembali membahas hal tersebut.
"Kita lihat nanti apakah ini akan difollow up oleh Menkumham. Tapi sekali lagi Prolegnas 2021 kita masih memungkinkan," ujar Willy.
Jika masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, ia menilai bahwa pembahasan revisi UU ITE dapat diselaraskan dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Melihat kedua produk hukum itu saling berkaitan.
Pembahasan revisi UU ITE juga nantinya dapat dilakukan oleh Komisi I DPR yang saat ini juga masih dalam tahap pembahasan RUU PDP. Dapat pula dibahas oleh Baleg atau Komisi III DPR yang membidangi hukum.
"Semuanya nanti kita putuskan di dalam raker, tapi sejauh ini saya melihat hampir mayoritas fraksi mendukung revisi ini. Sejauh ini belum ada ganjalan berarti jika ini masuk ke dalam Prolegnas," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Dikutip dari laman resmi DPR, revisi UU ITE sendiri masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024. Revisi itu menjadi usulan DPR dan berada di nomor urut tujuh, di bawah RUU tentang Tugas Perbantuan Militer.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatan, pada dasarnya pihaknya mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Namun hingga saat ini, Komisi I masih menunggu pemerintah untuk memasukkan usulan tersebut.
Komisi I, kata Meutya, terus menerima masukan ihwal UU ITE sejak terakhir direvisi pada 2016. Saat itu, pembahasan revisi berkutat pada Pasal 45 ayat 3 yang mengatur ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut," ujar Meutya saat dikonfirmasi.