Propam: Tidak Ada Tempat Bagi Pengguna Narkoba di Polri
Kadiv Propam menegaskan anggota Polri yang gunakan narkoba akan dipecat tidak hormat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat penggunaan narkoba. Ferdy juga menegaskan tidak ada tempat bagi pengguna barang haram tersebut di Korps Bhayangkara.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2).
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy dalam menindaklanjuti penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan beberapa anak buahnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi siapa saja anggota polri dan jangan pernah dekat-dekat dengan narkoba.
"Ingat, kita anggota polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat, jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ungkap Sambo.
Menurutnya, mencicipi narkoba akan membuat moral menjadi bejat. Bahkan, mereka yang mencoba-coba dengan barang haram tersebut, maka dipastikan karirnya tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara.
"Bagi seluruh anggota polri hentikan menggunakan narkoba bila ditemukan saya pastikan di proses pidana dan di pecat," ucap Sambo.
Saat ini kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Kompol Yuni bersama jajarannya sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam). Kompol Yuni sendiri sudah dicopot dari jabatannya yang tertulis dalam Surat Telegram Nomor 267/II/KEP./2021 tanggal 17 Februari 2021.