Mafia Tanah, Dirjen BPN: Jangan Mudah Menyerahkan Sertifikat

Kerja dari mafia tanah terkadang tidak disadari oleh korban.

Antara/Reno Esnir
Sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto mengakui, dalam melakukan tindak pidana sindikat mafia tanah memiliki berbagai modus untuk merampas hak tanah milik korbannya. Di antaranya dengan memalsukan sertifikat kepemilikan tanah atau properti yang menimpa ibu kandung mantan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.


Oleh karena itu, Agus menghimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau properti. Salah satunya adalah untuk tidak mudah menyerahkan atau meminjam sertifikat kepemilikan tanah atau lainnya. 

"Ke depan bagi masyarakat melakukan jual beli jangan mudah untuk menyerahkan setifikat ke seseorang baik itu calon pembeli," tegas Agus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Lebih lanjut, kata Agus, masyarakat yang hendak menjual tanahnya harus mengenali calon pembeli secara baik. Kemudian juga harus memilih notaris yang sudah dikenalnya, serta untuk calon pembeli wajib memeriksa keabsahan sertifikat tersebut, apakah bermasalah atau tidak. Mengingat kerja dari mafia tanah terkadang tidak disadari oleh korban.

"Oleh karena itu, memang supaya dengan ketentuan akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan," pesan Agus.

Sebenarnya, kata Agus, sertifikat tanah tersebut tidak bisa dipalsukan. Karena pihak BPN dapat membedakan antara sertifkat yang asli dengan yang palsu. 

 

Hanya saja, dalam kasus mafia tanah yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal, yang dikantongi oleh para sindkat adalah sertifikat asli. Sedangkan sertifikat palsu buatan mafia tanah itu diserahkan kepada pemiliknya dan yang bersangkutan tidak menyadari jika sudah dipalsukan

"Kelompok ini berusaha untuk mengaburkan suatu keadaan atau status, sehingga hak atas tanah bisa beralih dengan menggunakan figur (figur palsu)," ungkap Agus.

Ke depannya, lanjut Agus, pihaknya membuat digitaliasi dan elektroniksisasi pelayanan dan sertifikat elektronik. Sehingga diharapkan sertifikat tidak mudah untuk dipalsukan. Kemudian pihak BPN juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani kasus-kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

"Yang terpenting adalah bagi masyarakat, kita BPN terus akan memperbaiki meningkatkan kualitas produk kita supya tidak mudah dilakukan pemalsuan-pemalsuan. Sertfikat yang sekarang pun sebetulnya tidak bisa dipalsukan," tutur Agus. 

Di kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran menyampaikan, bahwa jajaranya telah menangkap Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan 'mafia tanah' dengan korban ibunda Dino Patti Djalal. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah, ia ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2) pagi WIB.

"Saudara FK (Fredy Kusnadi) tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," kata Fadil Imran.

 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 tersangka kasus penipuan dan perampasan tanah di wilayah DKI Jakarta. Para tersangka diduga sebagai sindikat mafia tanah yang telah melakukan penipuan dan perampasan tiga tanah atau properti milik ibu kandung mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler