Kasus Pasar Muammalah, Penahanan Zaim Saidi Diperpanjang

Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. 

Republika/Agung Supriyanto
Zaim Saidi
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi selama 40 hari ke depan dari 23 Februari hingga 3 April 2021. Kepastian ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.


"Jaksa penuntut umum dan jaksa agung muda tindak pidana umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 3 April 2021," ujar Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Dikatakan Ramadhan, surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian surat tersebut akan diberikan tembusan kepada kuasa hukum tersangka pada Selasa (23/2) besok. 

Tersangka Zaim ditangkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap seorang pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2) lalu.

"Suratnya akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka dan tentunya kepada kepala rutan di Bareskrim polri," kata Ramadhan. 

Menurut dia, penangkapan tersebut terkait dengan pengungkapan kasus perdagangan dengan menggunakan alat tukar selain rupiah. Diduga Pasar Muammalah yang digagasnya menggunkan dinar dan dirham dalam transaksi jual-belinya.

 

 

"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari kamis tanggal 28 januari 2021. Terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru, Depok," ungkap Ramadhan.

Untuk jumlah pedagang di Pasar Muammalah Depok itu antara 10-15 pedagang. Adapun, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian. Kemudian, tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya. Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muammalah adalah koin emas sebesar 4,1/4 gram, emas 22 karat

"Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," jelas Ramadhan.

Dikatakan Ramadha, asal dinar dan dirham dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate, dengan harga sesuai acuan PT Antam. Kemudian dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta, dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam. Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama pelaku ZS bertujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut.

 

"Atas perbuatannya, ZS dipersangkakan dengan pasal 9 uu nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," tegas Ramadhan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler