DPR RI: Revisi UU Pemilu untuk Penyempurnaan

DPR dukung Pilkada dilaksanakan secara terpisah dari pemilihan presiden.

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mendukung pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) dilaksanakan terpisah dari pemilihan presiden (Pilpres) di tahun 2022 dan 2023.


Ia mengatakan jika pilkada ditunda sampai 2024 maka akan ada 278 daerah mengalami kekosongan pemerintahan daerah. Sebab, ia menilai penyelenggaraan pemilu masih banyak terjadi masalah saat pelaksanaan Pilpres dan pemilihan legislatif (Pileg) digabungkan.

Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu untuk menyempurnakan pemilu sebelumnya, yakni jika waktu pilkada hanya 24 jam maka nantinya pun bisa diperpanjang.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler