21 Jenis Mobil Ini Dapat Diskon Insentif PPnBM Nol Persen

Diskon PPnBM kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Maret 2021.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan insentif pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen. Tercatat sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut.

Baca Juga


Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021. Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian 169/2021, Senin (1/3).

Tercatat total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia, mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.

Baca juga : IHSG Dibuka Menguat, Saham Perbankan Diborong Investor Asing

Pemberian diskon pajak diketahui selama sembilan bulan, yang akan terbagi ke dalam tiga tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama tiga bulan. Aturan ini berlaku hari ini 1 Maret 2021.

Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan sebesar  100 persen pada tahap pertama (Maret-Mei), sebesar 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan sebesar 25 persen pada tahap ketiga (September-November).

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak, yakni mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan. Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM, antara lain, Toyota Yaris - Toyota Vios - Toyota Sienta - Toyota Avanza - Toyota Rush - Toyota Raize - Daihatsu Xenia - Daihatsu Gran Max Minibus - Daihatsu Luxio - Daihatsu Terios. Kemudian Daihatsu Rocky - Mitsubishi Xpander - Mitsubishi Xpander Cross - Nissan Livina - Honda Brio RS - Honda Mobilio - Honda BR-V - Honda HR-V - Suzuki New Ertiga - Suzuki XL-7. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler