'Frasa Agama Perlu Dimasukkan Secara Terstruktur'
Keseimbangan pendidikan keagamaan, moral, karakter, dan kebangsaan mutlak diperlukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan belum adanya frasa agama pada draft awal Peta Jalan Pendidikan (PJP) Nasional 2020-2035 yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurutnya, keseimbangan antara pendidikan keagamaan, moral, karakter, dan pendidikan kebangsaan mutlak diperlukan.
"Sehingga (frasa agama) ini perlu dimasukkan secara terstruktur dan terintegrasi," kata Hetifah kepada Republika, Senin (8/3).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi X DPR mendorong Kemendikbud RI untuk membuat skema pendidikan karakter dalam Peta Jalan Pendidikan yang di dalamnya ada nilai agama. Selain itu, Komisi X DPR juga mendorong, Kemendikbud RI untuk menambahkan unsur keluarga dan rumah ibadah dalam komponen pendidikan dalam Peta Jalan Pendidikan.
"Mengingat unsur keluarga dan rumah ibadah merupakan komponen penting sebagai pusat pembentukan akhlak, rohani dan kepribadian yang sangat penting dalam pembentukan karakter anak," ucapnya.
Hetifah juga mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PGRI beberapa waktu lalu, para guru mengungkapkan bahwa dalam pra konsep PJP yang dibuat oleh Kemendikbud dinilai belum memuat latar belakang/cara berpikir filosofis, historis, dan yuridis yang telah berkembang lama dan mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia.
"Empat persoalan pendidikan yaitu akses, mutu, relevansi dan tata kelola tidak menjadi pijakan PJP. Sehingga, progam dan kegiatan yang disusun dalam PJP sulit dicapai efisiensi dan efektivitasnya," ujarnya.
Oleh karena itu, Hetifah mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan masukan dari para narasumber stakeholder pendidikan bahwa Panja Peta Jalan Pendidikan telah menghasilkan 25 rekomendasi yang berisi beberapa hal-hal substantif yang perlu dilakukan dekonstruksi dalam penyusunan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035.
Dia memaparkan, rekomendasi yang disampaikan Panja PJP meliputi enam aspek, yaitu filosofis, yuridis, sosiologis, prosedur kebijakan dan tata kelola pendidikan, anggaran, dan keterlibatan masyarakat.