Masuk Prolegnas Prioritas, RUU Minol Kini Jadi Usulan Baleg

Kelengkapan tenaga ahli yang ada di Baleg diharapkan RUU Minol bisa segera disahkan

www.freepik.com.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. RUU Larangan Minol yang tadinya usulan anggota kini menjadi usulan Baleg DPR.

"Terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol sepakat untuk diteruskan sebagai program legislasi nasional prirotas tahun 2021, untuk ini kita akan mengusulkan ini menjadi inisiatif baleg DPR RI," kata Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal dalam rapat kerja dengan DPD RI dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengingatkan bahwa RUU tersebut awalnya diusulkan oleh Fraksi PPP. Menurutnya hal tersebut penting ditegaskan kembali agar dicatat dalam sejarah. "Ini perlu menjadi catatan sejarah bagi kami Fraksi PPP," ujarnya.

Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menyambut baik langkah Baleg yang menjadikan RUU Larangan Minol ini menjadi usulan Baleg DPR. Sebab ia menilai RUU Minol tidak kunjung selesai di dalam beberapa periode ini.

Menurutnya dengan kelengkapan tenaga ahli yang ada di Baleg dibanding komisi lain diharapkan RUU tersebut bisa segera disahkan. "Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele, lebih cepat lebih bagus tidak bertele-tele," ucapnya.

Baca Juga


Sementara itu Fraksi Partai Golkar tetap menolak keberadaan RUU Minol yang masuk dalam prolegnas prioritas 2021. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengingatkan kembali bahwa beberapa tahun lalu, DPR telah membentuk pansus yang ternyata tidak dapat menyelesaikan RUU minol sampai hari ini.

Kemudian dirinya juga mengingatkan agar RUU Larangan Minol tidak memunculkan kontroversi di masyarakat. Sebab sebelumnya para tokoh agama dan ulama telah menyatakan sikap setuju terhadap pencabutan lampiran III perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi miras oleh pemerintah.

"Oleh karena itu mohon dipertimbangkan masalah minol ini untuk didrop dan tidak dilanjutkan dan kemudian Fraksi Partai Golkar menegaskan tetap menolak RUU Minol," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler