STEI SEBI Gandeng Muamalah Daily, Gelar Serum Fokus
Serum Fikih Trasaksi Online (Fokus) akan dibagi menjadi lima sub tema pembelajaran.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- STEI SEBI bekerja sama dengan Muamalah Daily mengadakan acara Sekolah Ekonomi Rumah tanggga atau biasa dikenal dengan Serum. Kali ini topik yang di angkat adalah tentang Fikih Transaksi Online (Fokus).
Berbeda dengan acara Serum yang rutin diadakan melalui streaming instagram, acara Serum Fokus ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom dan dihadiri oleh kurang lebih 108 peserta dari berbagai daerah di indonesia yang sudah melakukan registrasi pendaftaran sebelumnya.
“Acara yang dilaksanakan pada Sabtu (6/3) ini bertujuan agar masyarakat memahami bagaimana hukum-hukum dan etika dalam bertransaksi online yang saat ini sudah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” kata Fahmi Syahbudin selaku perwakilan dari STEI SEBI dalam rilis yang diterima Republika.coid, Senin (8/3).
Ia menyebutkan, Serum Fokus itu diisi oleh Dr Oni Sahroni MA. Ia merupakan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan pengasuh Talaqqi Fikih Muamalah SEBI. Rencananya Serum Fokus akan dibagi menjadi lima sub tema pembelajaran. Yakni, pendapatan berkah dan parameter kesesuaian syariah; uang digital, QRIS dan Bitcoin; adab berbelanja, dan marketplace; dropshipper, reseller dan pre order; serta trading saham, trading forex dan bayar sekolah saat daring.
Serum Fokus edisi kali ini membahas subtema pertama, yakni pendapatan berkah dan parameter kesesuaian syariah. “Pendapatan berkah adalah karena Allah SWT (harta sebagai sarana), totalitas mancari pendapatan, usaha yang halal, dan menunaikan hak pendapatan,” kata Dr Oni Sahroni.
Sedangkan untuk parameter kesesuaian syariah, Oni menambahkan, “Setidaknya ada tiga parameter, yaitu terhindar dari transaksi yang dilarang, memenuhi ketentuan kontrak syariah, dan memenuhi adab dalam bermuamalah.”
Sebelum acara di tutup, panitia memberikan kesempatan untuk peserta untuk bertanya kepada narasumber tentang materi yang telah disampaikan. “Dengan acara ini diharapkan mampu menambah wawasan bagi para peserta mengenai ketentuan fikih terkait dengan muamalah secara online yang sesuai dengan syariah,” kata Fahmi Syabudin.