DPR: Kemenag dan Kemenkes Sinergikan Penyelenggaraan Haji

Kemenag dan Kemenkes diminta selesaikan vaksinasi jamaah dan petugas pada Mei 2021.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H / 2021 M dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam kesimpulan rapat, Komisi VIII DPR meminta agar Kemenag dan Kemenkes saling bersinergi dalam penyelenggaraan haji. 

Baca Juga


"Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI dan Menteri Kesehatan RI  untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi calon jamaah dan petugas haji yang dilakukan secara khusus, serentak, dan sudah selesai tahap I paling lambat akhir Maret 2021 dan tahap II paling lambat Minggu ke-2 Mei 2021," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan, Senin (16/3).

Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR mendukung agar Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan duta besar Indonesia untuk Arab Saudi dalam memaksimalkan diplomasi secara formal maupun non-formal untuk memperoleh kepastian penyelenggaraan ibadah haji dan alokasi kuota bagi jamaah haji Indonesia. Komisi VIII DPR juga mendukung agar Kementerian Agama meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI dalam melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji bidang transportasi untuk memastikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi jamaah haji.

"Melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam hal pemanggilan calon jamaah haji yang akan divaksin," ujarnya.

Kemenag bersama Kemenkes dan Kementerian Perhubungan diharapkan menentukan batas waktu mengenai kepastian penyelenggaraan ibadah haji. Komisi VIII juga meminta Kemenag dan Kemenkes  untuk menyusun alternatif kebijakan bagi calon jamaah yang tidak memenuhi syarat vaksin.

Yandri menambahkan, Komisi VIII mengimbau agar Kemenag dan Kemenkes meningkatkan sosialisasi kepada calon jamaah haji mengenai penggunaan fasilitas layanan selama penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Komisi VIII juga mengoptimalkan peran petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH), baik pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi, maupun  PPIH kloter, dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.

"Memastikan terpenuhinya kecukupan persediaan obat-obatan untuk jamaah haji," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler