Polisi Tangkap Delapan Pencuri Spare Part Bus Transjakarta
Para pelaku mempreteli puluhan bus Transjakarta dan menjualnya ke penadah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terlibat kasus pencurian spare part atau bagian bus Transjakarta, di terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku mempreteli setidaknya 36 bus Transjakarta yang sudah tidak beroperasi dan dijual ke penadah.
"Ada delapan orang tersangka dari laporan polisi yang menyasar tempat parkir bus Transjakarta di Pulo Gadung. Enam pelaku langsung dan dua lainnya penadah. Dari enam orang tersebut dibagi lagi tiga kelompok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3).
Enam tersangka yang menggasak suku cadang berinisial Z (26), AHS (31), FR (35), AS (31), EBH (28), K (35) sementara dua penadah yaitu HF (35) H (35). Spare part dan bagian yang diambil para pelaku di antaranya, baut, sling pengikat tabung gas, tabung gas, besi, kursi, dan dinamo. Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan obeng, kunci pas 10, kunci pas 11, kunci pas 12, dan kunci pas 14.
"Modus operandinya, para pelaku masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal, karena tidak dijaga petugas selanjutnya para pelaku mengambil spare part Transjakarta. Hasil dicopot barang-barang terebut dimasukkan kedalam karung," ungkap Yusri.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara. Tim Opsnal Unit I Resmob Polda Metro Jaya lalu menangkap para tersangka di sejumlah tempat berbeda.
Belum dapat diperkirakan kerugian Transjakarta akibat tindakan tersebut. Para pelaku mengaku telah beraksi 20 kali dan sejumlah bus hanya menyisakan body-nya saja, tanpa spare part. Polisi masih mengejar beberapa pelaku dalam perkarat tersebut. Mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 untuk pencurinya dengan ancaman 7 tahun penjara. Kalau untuk penadahnya Pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara," tegas Yusri.