Pakar: HRS Harus Dihadirkan di Pengadilan

Komisi Yudisial mengatakan majelis hakim berwenang menentukan sidang HRS secara virtual.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) wajib digelar secara langsung dan tatap muka. Menurut dia, persidangan virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dia...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler