Kapolri Resmikan Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya
Tilang elektronik nasional akan berlaku di 12 Polda dengan 244 titik ETLE.
Republika/Putra M. Akbar
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di Kantor Korlantas Polri Jakarta, Selasa (23/3).
Nantinya, tilang elektronik nasional akan berlaku di 12 Polda dengan 244 titik ETLE. Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler