Kapolri Resmikan Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya

Tilang elektronik nasional akan berlaku di 12 Polda dengan 244 titik ETLE.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di Kantor Korlantas Polri Jakarta, Selasa (23/3).


Nantinya, tilang elektronik nasional akan berlaku di 12 Polda dengan 244 titik ETLE. Berikut video lengkapnya.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler