HRS Akhirnya Disidang Non-Daring

Kuasa hukum beberkan sejumlah keberatan terhadap dakwaan JPU.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta agar persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan digelar secara langsung. Artinya, keinginan HRS yang sejak awal meminta dihadirkan di ruang persidangan bisa tercapai. Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan,...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler