Pemprov DKI akan Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen

Pemprov mengatakan banyak masyarakat resah dengan penggunaan ondel-ondel untuk ngamen

Fakhri Hermansyah/ANTARA
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP saat melakukan razia pengamen ondel-ondel di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021). Razia tersebut untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dinilai kerap menganggu ketertiban umum.
Rep: Flori Sidebang  Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau meminta-minta uang. Alasan pelarangan itu karena banyak masyarakat yang mengaku resah dengan kehadiran ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

Baca Juga


"Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang lainnya meminta-minta (uang). Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Rabu (24/3).

"Ini juga merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel seolah-olah ngamen, tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta," ujarnya.

Selain itu, menurut Arifin, ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan dan ditinggikan. Sehingga ia meminta masyarakat memahami larangan tersebut  agar tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.

"Saya ingin katakan, penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan karena itu nilai warisan budaya Betawi kita, bukan kemudian direndahakn dengan cara mengamen bahkan mengamennya itu kesannya selalu memaksa orang untuk memberi (uang)," jelasnya.

Di sisi lain, Arifin mengungkapkan, selama ini para pengamen atau pengemis yang terlihat menggunakan ikon ondel-ondel tersebut kebanyakan merupakan anak-anak usia sekolah. Seringkali mereka pun terkesan memaksa saat mengamen atau mengemis.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Pemprov DKI baru akan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai larangan tersebut. Arifin menyebut, pihaknya hanya akan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih ditemukan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis.

"Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-aturan yang melarang kegiatan mengemis. Kita sementara ini sedang mengedepankan edukasi dulu. Memberitahukan kepada merekauntuk tidak menggunakan ikon ondel-ondel untuk menjadi sarana mengamen atau mengemis," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler