Arab Saudi Larang Hotel Sediakan Prasmanan Sahur Ramadhan
Makanan prasmanan untuk sahur dan berbuka Ramadhan di hotel dilarang Arab Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi melarang hotel dan restoran menyediakan makanan prasmanan buka puasa maupun sahur selama Ramadhan. Tak hanya itu, buka puasa bersama di masjid juga dilarang.
Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh pihak berwenang terkait, sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan protokol, guna mengekang penyebaran Covid-19 selama liburan Ramadhan dan Idul Fitri.
Dikutip di Saudi Gazette, Kamis (25/3), sebanyak enam kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kesehatan, Urusan Kota Pedesaan dan Perumahan, urusan islam, Pariwisata, dan Media, telah menyetujui rencana pencegahan virus Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Rencananya, Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel. Kampanye pemantauan akan ditingkatkan di taman dan taman bermain yang beroperasi tanpa izin di dalam wilayah perkotaan.
Tak hanya itu, otoritas akan menetapkan batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul di taman besar, dengan pengaturan pintu masuk dan keluar. Untuk pemantauan sementara, taman kecil akan ditutup.
Kementerian menyetujui rekomendasi lain untuk memperpanjang jam kerja mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam. Perlakuan ini dijalankan di tengah pengawasan yang intensif dan terus dilakukan verifikasi kepatuhan terhadap persyaratan pencegahan.
Akan ada pembaruan protokol untuk mekanisme pengemasan makanan restoran dan pengiriman pesanan takeaway. Otoritas mengatur sistem pengiriman melalui lantatur untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi, saat menunggu sebelum waktu buka puasa.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, digarisbawahi pula perlunya Kementerian Media untuk berpartisipasi dalam mempersiapkan dan menyebarkan pesan kesadaran kepada masyarakat.
Kementerian berperan menyerukan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dan tindakan pencegahan yang menjamin keselamatan semua pihak.
Rekomendasi tersebut juga menetapkan peran Kementerian Urusan Islam dalam mencegah i'tikaf dan mengadakan buka puasa dan sahur publik di dalam masjid dan tempat mereka. Kementerian akan memperluas tempat untuk sholat Idul Fitri dengan mengatur lebih banyak masjid dan area sholat.