Muslim Prancis Khawatirkan Larangan Daging Unggas Halal

Prancis melarang hewan disembelih tanpa terlebih dahulu dipingsankan.

EPA
Muslim Prancis Khawatirkan Larangan Daging Unggas Halal. Seseorang Muslim Arab melihat ayam di toko daging sebelum waktu berbuka puasa di pasar Arab daerah Porte de Montreuil di Paris, Prancis, Ahad (26/4). Mayoritas penduduk di sekitar daerah Porte de Montreuil, Paris, adalah Muslim Arab dari Utara Afrika. Muslim di seluruh Prancis pada tahun ini tidak dapat mengikuti kegiatan berdoa dan beribadah bersama akibat ditutupnya masjid karena pandemi Covid-19.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Masjid Agung Paris, Lyon, dan Evry menyuarakan keprihatinan tentang situasi dramatis yang akan terjadi karena perubahan aturan penyembelihan unggas. Aturan ini diduga akan berdampak pada larangan praktik makanan halal bagi umat Islam.

Baca Juga


Dilansir dari Euractiv, Rabu (24/3), masjid-masjid tersebut mendasarkan penilaian ini pada instruksi teknis dari kementerian pertanian dan pangan Prancis yang diterbitkan pada 23 November. “Kebijakan ini melarang hewan disembelih tanpa terlebih dahulu dipingsankan, akan membuat tidak mungkin untuk menjamin penghormatan terhadap prinsip-prinsip dogmatis dan fundamental dari penyembelihan ritual halal," kata masjid tersebut dalam sebuah pernyataan.

Instruksi tersebut menyatakan hewan harus terhindar dari semua rasa sakit, kesusahan, atau penderitaan selama prosesnya. Dan, dalam penyembelihan konvensional, hilangnya kesadaran dan kepekaan semua unggas harus dicapai setelah pemingsanan dan dipelihara selama proses pendarahan sampai mati.

Namun, dokumen kementerian juga menegaskan kembali bahwa rumah jagal individu dapat dikecualikan dari persyaratan menyetrum hewan sebelum disembelih. Kementerian membantah memberlakukan larangan praktik tanpa setrum.

“Sepengetahuan kami, tidak ada penangguhan otorisasi untuk pengurangan yang telah diumumkan setelah penerbitan instruksi ini,” ujar seorang Juru Bicara Kementerian Pertanian menjelaskan.

 

Instruksi tersebut dikatakan hanya untuk mengklarifikasi ketentuan dari keputusan yang dikeluarkan pada 2011, yang menetapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk membebaskan rumah pemotongan hewan. Kementerian juga mengatakan akan menyeimbangkan kesejahteraan hewan dan kebebasan beragama.

Ini adalah kedua kalinya dalam beberapa bulan masalah ini menarik perdebatan. Desember lalu, Israel mengkritik Uni Eropa setelah pengadilan di Luksemburg memutuskan mendukung dekrit wilayah Flemish di Belgia yang melarang pemotongan hewan tanpa pemingsanan, mengeklaim hal itu menghambat pelaksanaan praktik keagamaan mereka secara bebas.

Dalam putusannya pada 17 Desember 2020, pengadilan menegaskan negara-negara Uni Eropa dapat memutuskan memberikan pengurangan dari larangan penyembelihan tanpa pemingsanan. Tetapi, juga memiliki hak mewajibkan rumah jagal untuk menggunakan prosedur pemingsanan yang dapat dibalik yang tidak mengakibatkan kematian hewan.

Namun, pembatasan tersebut dapat diterima sejauh memenuhi tujuan kepentingan umum yang diakui oleh UE, yaitu peningkatan kesejahteraan hewan. 

Pengadilan memutuskan tindakan yang diberlakukan oleh dekrit Flemish mencapai keseimbangan yang adil antara pentingnya yang melekat pada kesejahteraan hewan dan kebebasan umat Yahudi dan Muslim untuk menjalankan agama mereka. 

 

https://www.euractiv.com/section/agriculture-food/news/french-mosques-fear-slaughter-policy-change-is-ban-on-halal-chicken/

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler