Pengacara HRS Pertanyakan Pasal UU Ormas dalam Dakwaan
Pengacara HRS sebut pasal UU Ormas tidak bisa dihubungkan dengan kekarantinaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya telah membacakan sejumlah eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini sebelum dijeda untuk ibadah sholat Jumat. Salah satu yang ditekankan dalam eksepsi adalah pasal UU Ormas dalam dakwaan kelima.
"Ada pasal UU Ormas yang padahal tidak ada di BAP (berita acara pemeriksaan) dan lainnya. Entah dari mana Jaksa ambil itu," kata dia di depan gerbang PN Jakarta Timur.
Menurutnya, pasal tersebut tidak bisa dihubungkan dengan dakwaan pelanggaran kekarantinaan yang dilayangkan pada HRS. "Saya tidak pernah diberi tahu soal pasal ini, jadi dakwaan ini (seharusnya) batal," kata dia menambahkan.
Dia menegaskan, soal eksepsi yang baru dibacakan di dakwaan kelima HRS itu, sebenarnya tidak pernah dilakukan penyelidikan. Terlebih, dakwaan itu juga tidak ada dalam berkas kepolisian.
Seperti diketahui, mengenai perkara kerumunan HRS di Petamburan dan Megamendung, jaksa mendakwa HRS dengan lima dakwaan.
Baca juga : Kuasa Hukum Protes Keras Dilarang Aparat Dampingi HRS
Dakwaan pertama, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, tentang Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan ketiga yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kelima untuk Rizieq Shihab adalah Pasal 82A Ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.