Selangor Tetap Larang Pemakaian Kata 'Allah' oleh Non-Muslim

Menurut Sultan Selangor, kata 'Allah' adalah kata suci bagi umat Islam.

Malay Mail/ Mukhriz Hazim
Sultan Selangor di Malaysia Sultan Sharafuddin Idris Shah. Foto diambil pada 2019.
Rep: Rossi Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Departemen Mufti Selangor menyatakan dukungannya atas keputusan Sultan Sharafuddin Idris Shah dari Selangor terkait penggunaan kata 'Allah', Jumat (26/3). Disebutkan penggunaan kata 'Allah' dalam terjemahan Alkitab Bahasa Malaysia atau buku cetak atau tulisan agama Kristen dalam bentuk apa pun tetap dilarang di negara bagian.

Baca Juga


Dilansir di Malay Mail, Sabtu (27/3), Mufti Selangor Datuk Mohd Tamyes Abd Wahid mengatakan, kata 'Allah' adalah kata suci bagi umat Islam dan hanya dapat digunakan untuk merujuk pada Tuhan Yang Maha Esa, Yang Maha Sempurna.

Dalam sebuah pernyataan, Mohd Tamyes mengatakan, ini adalah tanggung jawab semua Muslim untuk melindungi kesucian istilah 'Allah' setiap saat. Hal ini juga sejalan dengan keputusan Rapat Komite Fatwa Selangor pada 18 Februari 2010.

"Muslim dan non-Muslim harus menghormati keputusan yang telah dikukuhkan," kata dia.

Dia mengatakan, jika ada unsur penghinaan atau penyalahgunaan istilah tersebut, maka harus dicegah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mohd Tamyes mengungkapkan, pertemuan itu juga menekankan istilah 'Allah' tidak dapat digunakan untuk menyebut Tuhan oleh agama selain Islam.

Mohd Tamyes mengatakan, umat Islam harus mendukung setiap upaya melarang penggunaan kata 'Allah' oleh non-Muslim dalam konteks yang salah, Menurutnya, ini untuk meredam kebingungan di masyarakat. Ia juga mengimbau umat Islam, khususnya di Selangor terus menjaga kesucian kata 'Allah' agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, terutama dalam hal-hal yang dapat mengancam keimanan umat Islam.

https://www.malaymail.com/news/malaysia/2021/03/26/selangor-mufti-supports-sultans-decree-on-allah-ruling/1961369

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler