Hukum Ibu Hamil dan Menyusui Saat Puasa Ramadhan
Ibu hamil dan menyusui boleh membatalkan puasa Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Keempat mazhab sepakat, ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan diri atau anaknya dianjurkan berbuka. Hanya saja, para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum berbuka.
Wafa binti Abdul Aziz As Suwailim dalam kitabnya "Fikih Ibu Himpunan Hukum Islam Khas Ummahat" mengatakan ulama Hanafiyah berpendapat, hukumnya boleh. Malikiyah dan Syafi'iyah dengan tegas mewajibkan berbuka puasa saat itu. Pendapat ini juga dinyatakan oleh sebagian fuqaha Hanabilah ketika si Ibu mengkhawatirkan keselamatan anak.
Pendapat yang shahih dari mazhab Hanabilah adalah bahwa ibu hamil dan menyusui makruh berbuka berpuasa. Sementara itu Malikiyah memberlakukan sejumlah persyaratan terkait bolehnya ibu hamil dan menyusui berbuka puasa.
"Di samping adanya kekhawatiran terhadap keselamatan dari anak, yaitu tidak punya uang untuk menyewa jasa wanita menyusui, tidak ada wanita yang menyusui, atau si anak tidak mau disusui selain ibunya sendiri," katanya
Wafa mengatakan, terkait membayar kafarat dengan memberi makan, Ahlul Ilmi berbeda pendapat. Menurutnya ada empat pendapat terkait hal ini.
Pendapat pertama jika wanita hamil dan menyusui mengkawatirkan keselamatan diri saja, keduanya tidak membayar kafarat dengan memberi makan, dan jika mengkhawatirkan keselamatan anak, boleh membayar kafarat dengan memberi makan.
"Pendapat ini diriwayatkan dari Malik. inilah pendapat paling saya di kalangan Syafi'iyyah dan inilah mazhab Hanabilah pendapat ini didasarkan pada sejumlah dalil," katanya.
Dalil pertama berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar Fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."