Satgas Ingatkan ASN tak Bepergian Saat Libur Paskah

Mobilisasi ASN keluar daerah hanya bisa dilakukan dengan izin atasan.

ANTARA/Ampelsa
Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugasnya. Di masa libur Paskah, ASN dilarang melakukan perjalanan keluar kota.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak bepergian keluar kota pada libur panjang Paskah. Anjuran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021.

"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (2/4).

Menurutnya, Surat Edaran Menpan-RB tersebut mengatur ASN yang boleh bepergian keluar kota adalah mereka yang memang memiliki pekerjaan dinas. Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.

Di sisi lain, ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakkan protokol kesehatan saat liburan. Sebab, saat libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus Covid-19.

"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19," katanya.

Kemudian para petugas di lapangan juga diharapkan memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

Wiku tidak ingin ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang. Hal tersebut akan menjadi preseden buruk ke depannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan. "Jangan sampai ada kelalaian," kata Wiku.



Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler