Payakumbuh Izinkan Sholat Tarawih di Masjid dan Mushala

Payakumbuh izinkan pelaksanaan sholat tarawih di masjid dan mushala dengan prokes.

Antara
Ada sejumlah tempat wisata menarik di Sumatra Barat, salah satunya di daerah Payakumbuh.
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga


"Insya Allah kegiatan keagamaan seperti tarawih, ceramah Ramadhan, dan lainnya untuk di masjid dan mushala selama Ramadhan dibolehkan untuk dilakukan, selama konsisten menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Payakumbuh Ul Fakhri di Payakumbuh, Selasa (6/4).

Ia mengatakan bahwa kebijakan itu diterapkan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 mengenai panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Surat edaran wali kota mengenai ketentuan pelaksanaan ibadah berjamaah selama Ramadhan 1442 Hijriah, menurut dia, akan disusun setelah surat edaran dari Gubernur Sumatera Barat mengenai hal itu diterbitkan.

Pemerintah kota akan menyampaikan ketentuan dan panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan pada masa pandemike pengurus masjid dan pemangku kepentingan terkait."Kami tentu juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait pelaksanaan pengawasan terhadap protokol kesehatan di rumah ibadah," kata Fakhri.

Ia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di tempat ibadah guna mencegah penularan COVID-19.

"Masyarakat yang sakit dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing sampai kondisi fit. Semoga kita semua terus diberikan kesehatan dan dapat menjalankan seluruh ibadah yang dianjurkan selama Ramadhan," kata dia.

Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah sesuai dengan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19, yang mencakup pembatasan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler