Kejagung Tegaskan Beri Perlindungan Hukum Ahli Penghitung Kerugian Rp 271 T Kasus Timah
Profesor Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli dalam sidang kasus korupsi timah Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan pelindungan hukum.
"Tentu (akan melindungi) karena yang meminta itu, kan, negara. Yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Harli mengatakan, bahwa dalam undang-undang yang mengatur mengenai pelindungan saksi dan korban, disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi.
"Oleh karenanya, tentu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah juga. Akan tetapi, kami lihat lagi perkembangannya seperti apa," ujar Harli.
Harli juga menekankan bahwa jumlah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang sebesar Rp271 triliun sudah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, kata Harli, hasil perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Bambang Hero sudah diadopsi oleh pengadilan.
"Lalu, kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara? Artinya, perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025). Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof. Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 7 tahun. Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 9 tahun.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun. Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof. Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.