Dokter Paru: Pasien Covid-19 Parah Boleh tidak Berpuasa
Dalam kondisi tertentu umat Muslim diperbolehkan tidak berpuasa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Spesialis Paru dari RS Persahabatan Jakarta Fahmi Alatas tidak menyarankan pasien Covid-19 dengan kondisi kritis untuk berpuasa Ramadhan. Karena dikhawatirkan, apabila berpuasa justru membuat sakit tersebut semakin parah.
Hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi umat Muslim. Namun, dalam kondisi tertentu umat Muslim diperbolehkan tidak berpuasa apabila terdapat udzur syar'i.
Menurut Fahmi, pasien Covid-19 masuk dalam kategori orang sakit. Sehingga ia memiliki udzur dan boleh tidak berpuasa.
"Jadi pada pasien Covid-19 sama seperti penyakit yang lain, kalau penyakit Covid-19 mengenai paru-paru misalnya, sudah terjadi pneumonia atau memang disertai gejala demam, maka saya kira udzur puasa sebagaimana penyakit-penyakit yang lain juga berlaku," kata Fahmi, Rabu malam (7/4).
"Karena pada saat demam yang dihawatirkan adalah kondisi dehidrasi atau kekurangan cairan yang itu bisa memperburuk kerusakan sel-sel di dalam tubuh," ujarnya.
Akan tetapi, akan berbeda apabila mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa disertai gejala atau dikenal OTG (orang tanpa gejala). Mereka diperbolehkan melakukan puasa Ramadhan.
"Saya kira kalau mereka (OTG) mau berpuasa, sementara isolasi mandiri di rumah ya boleh saja, silakan, sekuatnya," kata Fahmi.
"Termasuk juga pasien-pasien Covid-19 yang tengah melakukan isolasi mandiri, yang pada umumnya tidak bergejala dan sebagaimana orang normal, jadi ia bisa beraktivitas seperti biasa di rumah, pakai masker, menjaga jarak, cuci tangan. Kalau mau puasa di rumah silakan saja. Saya kira cukup kuat ya untuk berpuasa," ujarnya.
Dalam beberapa kasus lain, kata Fahmi, sebenarnya puasa dapat menyembuhkan penyakit tersebut, misalnya terhadap penderita maag. Dengan berpuasa, maka ia dapat memperbaiki restorasi sel-sel imun pasien sakit maag bertambah baik.
"Sel-sel yang tadinya kurang aktif menjadi lebih aktif pada saat kita shaum (puasa). Wallahu'alam bishawab," ucapnya.
"Yang pasti kalau OTG silakan berpuasa tapi kalau memang demam dan di rawat di rumah sakit, saya kira udzur untuk orang berpuasa itu berlaku bagi mereka," kata Fahmi.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan, sesuai dengan kesanggupannya," (QS. Al-Baqarah ayat 286)
Fahmi berharap, para pasien Covid-19 terutama mereka yang bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG) dapat berpuasa dengan lancar. Begitu pula dalam menjalankan ibadah-ibadah lainnya selama bulan suci Ramadhan nanti.