Moeldoko: Siapapun yang Nekat Korupsi akan Disikat

Perilaku korupsi tidak hanya sekadar kejahatan, melainkan perampasan hak-hak rakyat.

Republika/nawir arsyad akbar
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, sistem pencegahan korupsi saat ini telah diperkuat mulai dari hulu hingga ke hilir. Karena itu, dia menegaskan, pemerintah tidak akan segan menindak siapapun yang masih berani melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga


"Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kami perkuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapapun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Moeldoko peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 berdasarkan Perpres 54 tahun 2018 di Jakarta pada Selasa (13/4).

Dia menjelaskan, Stranas PK menitikberatkan pada penyelesaian akar masalah meliputi 12 aksi di tiga fokus sektor dan berorientasi output outcome. Dia menjelaskan, aksi-aksi tersebut yaitu percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi, penguatan SPD termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran, penguatan pengendalian internal pemerintah dan terakhir adalah penguatan integritas aparat penegak hukum.

Dia menekankan, poin-poin tersebut menjadi titik berat program pencegahan korupsi ke depan. Dia mengatakan, aksi pencegahan ini akan menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh aparat penegak hukum. 

Dia mengatakan, Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk bergerak untuk mencegah korupsi. 

"Strategi nasional pencegahan korupsi adalah komitmen kuat pemerintah bersama-sama dengan KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif dan berdampak nyata," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pencegahan korupsi harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Dia menekankan, perilaku korupsi tidak hanya sekadar kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tapi korupsi adalah perampasan hak-hak rakyat.

Dia mengatakan, perbuatan korupsi membuat hak-hak masyarakat tidak bisa dipenuhi, mengganggu perlindungan sosial. Dia melanjutkan, korupsi juga menghambat pembangunan nasional hingga mengganggu kegiatan untuk memajukan pendidikan dan kesehatan.

"Artinya jika itu terjadi maka tujuan nasional bisa akan terganggu karena perlambatan program-program yang harus kita laksanakan," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler