Bima Arya Jadi Saksi Sidang HRS
Bima Arya dihadirkan bersama empat saksi lain dalam sidang di PN Jaktim, Rabu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab soal perkara tes usap Rumah Sakit UMMI, Bogor. Bima Arya dihadirkan bersama empat saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
"Saudara Bima Arya, saudara kenal dengan terdakwa Habib Rizieq?," tanya ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto kepada Bima Arya.
"Kenal, ketua Majelis Hakim," jawab Bima Arya.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kesediaan para saksi untuk diambil sumpah satu persatu. Selain Bima Arya, JPU juga memanggil sejumlah nama untuk dijadikan saksi seperti Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Verro Sopacua.
Selain itu, terdapat juga nama mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musalihdan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno.