Ganti Rugi Cair, Warga di Indramayu Mendadak Jadi Miliarder
Warga tidak berniat beli mobil, tapi mencari sawah pengganti.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pembayaran ganti rugi proyek Petrochemical Complex bagi tiga desa di Kabupaten Indramayu mulai dicairkan. Warga yang menerimanya pun mendadak jadi jutawan hingga miliarder.
Adapun tiga desa itu, yakni Desa Sukaurip, Desa Sukareja, dan Desa Tegalsembadra di Kecamatan Balongan. Proses pembayaran ganti rugi dilaksanakan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indramayu.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Jumat (16/4), besaran ganti rugi yang diterima warga bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga ada yang menerima lebih dari Rp 3 miliar.
Salah satunya Kusminih (50 tahun). Warga Desa Tegalsembadra itu menerima ganti rugi senilai Rp 3,08 miliar. Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi dan pelepasan hak atas sawah dan pekarangan miliknya seluas kurang lebih 9.000 meter persegi.
"Maunya sih (menerima) lebih. Tapi, ya segini juga alhamdulillah, (saya) senang," ujar Kusminih saat ditemui seusai menerima ganti rugi tersebut di kantor Kementerian ATR/BPN Indramayu, Jumat (16/4).
Kusminih mengatakan, rencananya akan menggunakan uang tersebut untuk membeli sawah yang baru di lokasi lain. Namun, dia belum menentukan lokasi pembelian sawah barunya. "Cari-cari dulu karena harga sawah sekarang kan mahal," tutur Kusminih.
Sambil menunggu menemukan lokasi sawah baru yang tepat, Kusmini mengaku akan menabungkan dulu uangnya di bank. Dia pun mengaku tidak terlalu berminat membeli mobil.
"Beli mobil mah mungkin nanti saja karena sekarang saya sudah ada mobil walaupun bodol (kurang bagus)," ujar Kusminih.
Baca juga: Kapal Tanker Raksasa Pertamina Pride Tiba di Indonesia
Hal senada diungkapkan seorang warga Desa Sukaurip, Waskinah (71). Dia pun mengaku tidak berminat membeli mobil. "Uangnya mau saya gunakan untuk beli sawah lagi karena saya kan petani," ujar Waskinah.
Waskinah memperoleh ganti rugi senilai Rp 1,1 miliar. Uang tersebut diperolehnya sebagai bentuk pelepasan hak sawah miliknya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Indramayu, Ristendi Rahim mengatakan, secara keseluruhan ada sekitar 531 warga dari tiga desa itu yang mendapat uang ganti rugi.
"Total luas lahan untuk pengadaan tanah Proyek Petrochemical Complex di tiga desa itu seluas 162,12 hektare," kata Ristendi.
Ristendi mengungkapkan, kewenangan penghitungan ganti rugi tersebut ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nominal yang diterima warga tergantung luas lahan, termasuk tanaman dan bangunan yang ada diatas lahan tersebut.
Pembayaran ganti rugi terhadap warga di tiga desa itu akan berlangsung sampai pekan depan. Setiap hari proses ganti rugi dibatasi hanya 55 orang untuk mencegah kerumunan.
Seperti diketahui, proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu membutuhkan luas tanah 331,92 hektare, yang terdiri dari 2.182 bidang tanah.
Lokasinya tersebar di enam desa, yakni Desa Sukaurip, Tegal Sembadra, Sukareja, Balongan dan Majakerta, yang semuanya terletak di Kecamatan Balongan serta Desa Limbangan di Kecamatan Juntinyuat.
Namun dari enam desa itu, tiga desa di antaranya masuk dalam pengadaan tanah tahap satu yang kini mulai dicairkan ganti ruginya. Yaitu, Desa Sukareja, Sukaurip dan Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.
Sedangkan tiga desa lainnya, masuk ke dalam pengadaan tanah tahap kedua dan belum mendapat ganti rugi. Yakni, Desa Majakerta dan Balongan yang masuk Kecamatan Balongan, serta Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan Petrochemical Complex Jabar sebagai phase 3 dalam perluasan lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN) Upgrading Kilang Eksisting (RDMP) Provinsi Jawa Barat.
Dalam Petrochemical Complex Jabar, akan dibangun unit naphtha craker berkapasitas satu juta ton etylene yang memiliki skala kelas dunia. Ada pula unit-unit turunan hilir yang layak (feasible) secara ekonomis dan dapat diterima oleh pasar petrokimia domestik dan regional.