Tindakan Medis Batalkan Puasa? (Part 2-Selesai)

Aktivitas medis perlu diperjelas status hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak.

Republika/Thoudy Badai
Warga lanjut usia mengikuti vaksinasi covid-19 dosis satu di Puskesmas Kelurahan Petojo, Jakarta Pusat.
Rep: Nashih Nasrullah Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hal yang membatalkan puasa tidak hanya terbatas pada masalah makan, minum, dan berhubungan suami-isteri. Tetapi, saat ini, permasalahan menjadi semakin kompleks, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan vaksinasi.

Oleh karena itu, mari kita simak penjelasan akan hal tersebut dalam Kajian Ramadhan seputar tindakan medis saat berpuasa.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler