Bagaimana Hukum Mengumandangkan Adzan?
Apakah mengumandangkan adzan termasuk fardhu ataukah sunah muakad?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama saling berselisih pendapat mengenai hukum mengumandangkan adzan. Apakah mengumandangkan adzan termasuk fardhu ataukah sunah muakad hukumnya?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, Imam Malik berpendapat bahwa adzan wajib dikumandangkan di masjid-masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah. Sedangkan menurut versi lainnya, dijelaskan, Imam Malik berpendapat bahwa hukum mengumandangkan adzan adalah sunah muakad.
Namun demikian Imam Malik berpendapat, adzan dianggap tidak fardhu atau sunah bagi orang yang sholat sendirian. Sementara menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab Zhahiri, adzan hukumnya fardhu ain. Sedangkan menurut sebagian yang lain, adzan hukumnya fardhu atas sholat berjamaah, baik yang sedang dilakukan dalam perjalanan maupun bukan.
Adapun Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah berpendapat, adzan hukumnya sunah untuk sholat yang dilakukan sendirian maupun berjamaah. Bahkan untuk shalat yang dilakukan secara berjamaah, adzan lebih ditekankan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Umar, ia berkata: “Anna Rasulullah SAW kaana idza sami’a an-nidaa-a lam yughir, wa idza lam yasma’hu aghaara,”. Yang artinya: “Sesungguhnya jika mendengar adzan, Rasulullah SAW tidak cemburu. Dan jika tidak mendengarnya, beliau cemburu,”.